Bakal Lanjut Tahun Ini, Menaker Bongkar BLT Subsidi Gaji Tak Kunjungan Cair

- 20 Januari 2021, 12:44 WIB
Menaker Ida
Menaker Ida /Tangkap Layar Instagram.com/ @idafauziahnu

LAMONGAN TODAY -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan keberlanjutan, realisasi dan alasan tidak terserapnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Ida mengungkapkan, pihaknya belum menerima instruksi dari presiden untuk melanjutkan atau memberhentikan BLT BSU pada tahun 2021.

Ida menguraikan, pihaknya telah melakukan evaluasi yang akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Rabu, 19 Januari 2021: Emas Batangan Mulai Naik

”Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Menaker Ida dikutip dari halaman resmi Kemnaker, kemarin.

Selain itu, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji bagi pekerja telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Baca Juga: Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Rabu 20 Januari 2021, Segera Tukar untuk Dapat Skin Gratis, Karakter

Sedangkan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021)

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca Juga: Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ Hari Ini Rabu 20 Januari 2021: Skin Gratis, Diamond, dan Hadiah Lain

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Tutorial Cara Edit Filter Foto Cowok ke Cewek Viral di TikTok Pakai FaceApp

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.*

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x