LAMONGAN TODAY – Pemerintah berupaya memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsisdi Upah (BSU) belum mencapai target yang ditentukan.
Sampai saat ini, pencairan tercatat 98%, 21 juta Karyawan masih belum mendapatkan manfaat dari bantuan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT Subsidi Upah sisanya akan dicairkan pada Januari 2021.
Baca Juga: Disebut Tak Terlibat Terorisme, Narkoba dan Korupsi, HRS Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Besar
Terdapat 8 persyaratan bagi karyawan yang ingin menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan melalui Nomor Induk Kependudukan
2. Tercatat sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan nomor kartu kepersertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan jumlah iuran yang dihitung dari gaji di bawah Rp5.000.000 berdasarkan gaji yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Keraton Yogyakarta: Sepenggal Kisah Kehidupan dan Budaya Keraton Yogyakarta
4. Pekerja/buruh penerima gaji