Rugikan Rp17 Miliar, Bos Grab Toko Hanya Kirimkan Pesanan ke 9 Konsumen dari 980 Pembeli

- 13 Januari 2021, 17:48 WIB
Grab Toko
Grab Toko /awangmuda/Instagram @grabtoko

LAMONGAN TODAY -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bos Grab Toko, Yudha Manggala Putra terus didalami oleh pihak kepolisian.

Kasus yang telah ditangani oleh polri itu, menetapkan Yudha Manggala Putra sebagai tersangka.

Tersangka, mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen (pembeli).

Baca Juga: Operasi Penyelaman Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan Sementara, Pangkoarmada Ungkap Alasannya

Namun, dari ratusan konsumen yang telah memesan, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen saja.

"Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sembilan barang yang dikirim ke konsumen itu, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC.

Baca Juga: Lirik Lagu Penawar Rindu milik Lala Widy yang Populer di Joox

Adapun produk dibeli dengan harga normal. Sementara, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan.

Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank. Antara lain, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Brigjen Slamet sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dinilai Bersalah Dan Lakukan Ini, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan

Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Yudha diduga menyebarkan berita bohong.

Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x