Cara Mendapatkan Bansos Rp300 Ribu Setiap Bulan Bagi Pemilik KIS, Cek Daftar Penerimanya Di Sini

- 9 Januari 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi: Cara Mendapatkan Bansos Rp300 Ribu Setiap Bulan Bagi Pemilik KIS, Cek Daftar Penerima Bantuan Di Sini.
Ilustrasi: Cara Mendapatkan Bansos Rp300 Ribu Setiap Bulan Bagi Pemilik KIS, Cek Daftar Penerima Bantuan Di Sini. /Antara

LAMONGAN TODAY – Saat ini, pemerintah sedang memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Kabar baik untuk pemilik kartu KIS juga dapat menerima bantuan ini.

Pemerintah sudah menganggarkan dana sejumlah Rp110 triliun untuk program Bansos atau perlindungan sosial ini.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 9 Januari 2021: Ikatan Cinta Akan Menghibur Weekend Kalian

Pemerintah menegaskan supaya tidak ada pemotongan bantuan dalam bentuk apapun.

Untuk melakukan pencegahan, selanjutnya Bansos akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan.

Selanjutnya siapa saja golongan yang bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai ini?

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat BLT, Periksa Nama Anda dan Pastikan Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Kemensos mengatakan, batuan Rp300 ribu tersebut diberikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang berhak menerima BST Rp300 ribu setiap bulan yaitu peserta yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga bisa mendapatkan BST Rp300 ribu ini.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek Nama dan Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

Bantuan ini disalurkan untuk pemilik KIS sebagai PBI yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan, calon penerima bisa memeriksa terlebih dahulu melalui situs dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Cara untuk memeriksa daftar penerima bantuan Rp300 ribu dapat dilakukan menggunakan cara berikut:

Baca Juga: Lirik Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti - Anneth, Trending di Spotify

1.       Klik dan masuk di situs dtks.kemensos.go.id;

2.       Pilih ID kepesertaan DTKS yang ingin digunakan. Terdapat 3 pilihan yaitu NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS;

3.       Tulis nomor kepesertaan ID yang dipilih pada DTKS;

4.       Tulis nama sesuai ID yang dipilih pada DTKS;

5.       Tulis kode captcha pada kotak yang disediakan;

6.       Klik cari

Baca Juga: Update! Harga HP Samsung Murah Berbagai Tipe Mulai 1 Jutaan: Samsung Galaxy M, A dan J Series

Selanjutnya, nanti akan muncul apakah nama anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x