Kemenag Kucurkan Keringanan UKT dan Bantuan kepada Mahasiswa Kampus Islam, Simak Syaratnya

- 8 Januari 2021, 11:22 WIB
160.757 Mahasiswa PTKI Akan Dapat Keringan Uang Kuliah, Kemenag Siapkan Rp.54,54 Miliar
160.757 Mahasiswa PTKI Akan Dapat Keringan Uang Kuliah, Kemenag Siapkan Rp.54,54 Miliar /Kementerian Agama

LAMONGAN TODAY -- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) telah membahas rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Rencana ini diungkapkan Direktur Diktis Suyitno dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy M Series Mulai 1 Jutaan Lengkap dengan Spesifikasi: Galaxy M51, M21, M11

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," ujar Direktur Diktis Suyitno, Rabu (06/01).

Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," cetus Guru Besar UIN Palembang ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Login kemnaker.go.id

Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini.

Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", katanya.

Baca Juga: Mensos Risma Tetapkan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya 3 Golongan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik.

Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini: Ada Drama Korea dan Drama Turki yang Sama-sama Menarik Ditonton

“Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," tutur Rektor IAIN Surakarta.

Sementara, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu, Rp.9,2 miliar.

Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan ada yang hingga 100%.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bansos Bagi Pemilik KIS, Segera Cek Daftar Penerimanya Di Sini

Total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp.54,54 miliar.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x