Tanya ke Kapolri, Mahfud MD Bongkar Perjalanan Balada Cinta Habib Rizieq dengan Firza Husein

- 3 Januari 2021, 10:56 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca Juga: 13 Weton Paling Sukses pada Tahun 2021, Ada Jumat Kliwon, Kamis Legi, Minggu Wage

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Resiko Kehadiran Ormas Terlarang, Polisi Diminta 'Kepung' Praperadilan Habib Rizieq

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x