LAMONGAN TODAY - Menko Polhukam, Mahfud MD turut merespon kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Mahfud mengaku, tak mengikuti perjalanan kasus ini sejak awal.
Namun, Mahfud menagku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menyatakan, SP3 kasus ini sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan praperadilan.
"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di (Arab) Saudi," ujarnya.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ada Tanda Lain untuk Dapat Bantuan UMKM
"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," sambungnya.
Ia memastikan, perkara ini telah akan dilanjutkan oleh pihak pihak kepolisian.
"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ra Mundur 'Tepung Kanji' yang Viral di Mana-mana, Lengkap dengan Terjemahannya
Sebelumnya, sidang pembacaan permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/1) mendatang. Praperadilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.