Dilarang Menolak! Siapapun Warga RI yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19

- 2 Januari 2021, 13:24 WIB
Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).*
Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).* /Kemenkes.go.id

LAMONGAN TODAY – Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama

Pemberian vaksin kepada masyarakat merupakan salah satu langkah tepat yangakan dilakukan oleh pemerintah dalam memecahkan permasalahan pandemi Covid-19 saat ini.

Namun, vaksinasi massal belum akan dilakukan secara menyeluruh. Akan ditentukan untuk siapa yang akan menerima lebih dulu penyuntikan vaksin tersebut.

Baca Juga: Kartu Sembako, PKH dan BST Dilanjutkan 2021, Ini Rincian Besaran Nominalnya

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Lirik Lagu Melukis Senja Budi Doremi yang Hampir Tembus Dilihat 40 Juta Pengguna YouTube

''Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,'' kata Menkes.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Bantuan Sosial Dari Kemensos Dikucurkan 2021: Januari, Februari, Maret, April

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah