BERANI! 3 Pemuda Cekcok Dekat Pos Keamanan Nataru Bawa Sejata Tajam Tanpa Izin, Begini Nasibnya

- 29 Desember 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi sejata: Apes! 3 Pemuda Cekcok Dekat Pos Keamanan Nataru Bawa Sajam Dicokok Polisi.
Ilustrasi sejata: Apes! 3 Pemuda Cekcok Dekat Pos Keamanan Nataru Bawa Sajam Dicokok Polisi. /stevepb/pixabay.com/stevepb

Dari hasil Penggeledahan tersebut anggota kami menemukan diantaranya SS als Jy (29) ditemukan 1 buah tas selempang warna merah merk kliping yang berisikan 2 buah senjata tajam diantaranya 1 buah golok dan 1 buah pisau lipat gagang warna coklat dan untuk AMJ als AL (31) ditemukan 1 buah tas warna coklat dan saat dikonfirmasi yang bersangkutan mengakui bahwa pisau yang ditemukan pada pelaku IM als IN (31) di saku celana kanan adalah miliknya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Suparmin Menjelaskan dari keterangan ketiga orang tersebut ternyata memiliki permasalahan dimana Sdr. A M J Als. AI telah melakukan pembayaran Narkoba jenis ganja kepada sdr. S S Als. JA sebesar Rp. 6.000.000, - ( enam juta rupiah ) namun setelah dilakukan pembayaran tersebut ternyata sdr. S S Als. JA tidak memberikan ganja yang dipesan oleh A M J Als. AI.

Baca Juga: Aa Gym Kena Covid-19, Ini Permintaanya kepada Umat

Atas kejadian tersebut kemudian sdr. A M J Als. AI melakukan pencarian terhadap sdr. S S Als. JA sampai akhirnya ditemukan di daerah Banjir Kanal Jakarta Barat.

Setelah berhasil ditemukan kemudian Sdr. AMJ als Al meminta bantuan kepada Sdr. I M untuk membawa sdr. S S Als. JA dengan cara membonceng ditengah dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Amj als Al Namun saat dibonceng Sdr. SS als JA berteriak minta tolong dan mengaku dianiaya hingga sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. AMJ als Al jatuh tidak jauh dari POSKO LILIN JAYA 2020 Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Atas kejadian tersebut ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ketegangan Belum Mereda, Amerika Serikat Ajukan Banding usai Gagal Blokir TikTok

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan tanpa ijin membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x