Ketegangan Belum Mereda, Amerika Serikat Ajukan Banding usai Gagal Blokir TikTok

- 29 Desember 2020, 11:10 WIB
Tiktok: Ketegangan Belum Mereda, Amerika Serikat Ajukan Banding usai Gagal Blokir TikTok
Tiktok: Ketegangan Belum Mereda, Amerika Serikat Ajukan Banding usai Gagal Blokir TikTok /Pixabay/antonbe

LAMONGAN TODAY – Pemerintah Amerika Serikat kembali mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menolak usulan pemblokiran aplikasi TikTok di negara Amerika Serikat sejak beberapa bulan lalu.

Pada 7 Desember 2020, Hakim Pengadilan Distrik di Washington, Carl Nichols, memberikan perintah yang melarang Departemen Perdagangan Amerika Serikat untuk melakukan blokir terhadap TikTok, termasuk mengenai hosting data, distribusi konten dan transaksi teknis yang dilakukan oleh ByteDance, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Reuters, Selasa 29 Desember 2020.

Departemen Kehakiman mengajukan banding terhadap putusan hakim ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, 5 Zodiak yang Paling Tidak Mudah Menyerah Dalam Mencapai Tujuan

Sidang banding yang lain akan dilaksanakan secara terpisah pada Februari 2021, terhadap putusan dari Hakim Distrik di Pennsylvania, Wendy Beetlestone pada Oktober 2020. Hakim Beetlestone mengeluarkan larangan pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan blokir terhadap TikTok, yang awalnya akan diberlakukan pada 12 November 2020.

Pemerintah Amerika Serikat belum dapat membuat keputusan terhadap TikTok sebelum masa jabatan Donald Trump sebagai Presiden berakhir pada 20 Januari.

Pemerintah Amerika Serikat menolak permintaan ByteDance untuk menambah tenggat waktu mengenai rencanan divestasi TikTok di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pastikan Penyaluran Banpres Usaha Mikro Dilakukan Sesuai Prosedur

Tiktok sedang mendiskusikan dengan Walmart Inc dan Oracle Corp mengenai keberlangsungan aplikasi TikTok di Amerika Serikat.***

Editor: Nugroho

Sumber: REUTERS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x