FANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho!

- 23 Desember 2020, 11:58 WIB
IlustrasiFANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho!
IlustrasiFANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho! /ANTARA/Irwansyah Putra

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Baca Juga: Arsenal Keok Dihajar Habis-habisan Oleh Manchester City, Kenapa Sih?

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Baca Juga: BKent Review Skin Pakai Hero Offlaner Terharam di Bumi, Gampang Banget Musuh Sampai Nangis

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

6. Perjalanan Dinas

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Media Pakuan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x