UPDATE! Ada Bantuan Dari Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 3 Pakai NIK KTP, Begini Cara Ceknya

- 22 Desember 2020, 10:10 WIB
UPDATE! Ada Bantuan Dari Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 3, Begini Cara Ceknya.
UPDATE! Ada Bantuan Dari Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 3, Begini Cara Ceknya. /Pixabay/ EmAji

LAMONGAN TODAY -- Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan berbagai sektor. Pemerintah pun tak tinggal diam. Pemerintah tak hentinya untuk mengucurkan bantuan bagi masayarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan itu disalurkan melalui berbagai program lewat Kementrian maupun lembaga negara lainnya.

Ternyata, saat ini ada bantuan Rp1 juta ini masuk tahap 3.

Baca Juga: Cara Memperoleh Bantuan Rp500 Ribu Per KK dengan KTP-el atau KIS, Cek Di Sini

Sebelumnya tahap pertama sudah diumumkan, tahap kedua dalam evaluasi.

Bagaimana cara mengetahui sebagai calon penerima bantuan tersebut?

Buka di https://apb.kemdikbud.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Penerima BPUM se-Indonesai Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek

"Pengecekan NIK dilakukan untuk mengetahui apakah Anda berhak sebagai calon penerima Tahap III.

Apakah Anda termasuk penerima program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?," bunyi narasi pada laman pengecekan nama penerima.

Bantuan tahap III dari Kemendikbud untuk pelaku budaya di https://apb.kemdikbud.go.id/ /Portal Sulut/
Jika sudah dinyatakan menerima, calon penerima wajib menengkapi dokumen.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Inggris, Romantis Banget Cocok untuk Status WA

"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.

Sekedar diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para pelaku budaya penerima APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPOM Pastikan Keamanan dan Efektifvitas Vaksin Covid-19

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Baca Juga: Boy William, Judika, Bunda Maia, dan Rossa Absen di Indonesian Idol, Kena Covid?

Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Hal itu sebagaimana diberitakan Portal Sulut dengan judul, CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

Baca Juga: BKent: Fighter Gila Ini Direbutin Semua Orang Sekarang, Di M2 Nanti Pasti Bakal Jadi First Pick!

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

Baca Juga: Termurah Jelang Akhir Tahun 2020, Intip Daftar Harga Samsung Ini: Samsung Galaxy A01 Core, A10s, J5

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

 

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah