Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin 14 Desember, Makam Nindi Palsu Andin Berurai Air Mata
Seperti diketahui, mengikuti pelatihan prakerja menjadi syarat cairnya insentif prakerja dari pemerintah.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Baca Juga: Asyik! HP Samsung Cuci Gudang di Akhir Tahun, Simak Harga HP Samsung A21, Samsung A51, Samsung M51
Apabila peserta Kartu Prakerja tidak mengikuti pelatihan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
Peserta Kartu Prakerja akan menerima insentif prakerja apabila telah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat.
Kemudian, insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut akan dicairkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
Selanjutnya, peserta Kartu Prakerja juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50 ribu per survei yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Dilansir dari prakerja.go.id, berikut ini langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja.