Batas waktu menyelesaikan pelatihan pertama adalah tanggal 15 Desember 2020 ini, supaya bisa mendapatkan dana insentif.
Insentif Pelatihan bisa dicairkan jika sudah memenuhi berbagai prosedur berikut:
● Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
● Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Lengkap! Di Situs pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
● Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
● Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
● Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
● Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.