Mengucap Bismillah, Begini Respon Mardani Ali Sera Soal Penangkapan Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 14:52 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /PKS.id

Diketahui, Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 menahan dan menetapkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam. Berdasarkan keterangan tersebut, Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi! Cek Link pilkada2020.kpu.go.id untuk Update Hasil Pilkada 2020 Perolehan Suara Terbaru KPU

Selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq pun dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat ditengah wabah Pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Drakor Mr Queen Siap Gantikan Start-Up, Yuk Simak Fakta Menariknya

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.*

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah