Di Situs pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Se-Indonesia, Cek!

- 9 Desember 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia cek pembiayaan.depkop.go.id  untuk cek daftar nama penerima bantuan. / Freepik
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia cek pembiayaan.depkop.go.id untuk cek daftar nama penerima bantuan. / Freepik /
LAMONGAN TODAY - Di situs pembiayaan.depkop.go.id, ada semua nama penerima bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp2,4 juta se-Indonesia. 

Pemerintah siap meluncurkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index. 

Baca Juga: Kabar Duka, Finalis Indonesian Idol Melisha Sidabutar Meninggal, Ini Penyebabnya

Jika Anda  sudah mendaftar di tahap I, tetapi bantuan belum lekas cair, ada baiknya penerima juga mengecek daftar penerima bantuan UMKM tersebut.

Link tersebut dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer penerima. Situs tersebut memuat daftar nama penerima bantuan di seluruh Indonesia. 

Namun, jika Anda mendaftar di tahap II dan sekarang masih dalam proses validasi, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Baca Juga: Pastikan Namamu Ada! Cek Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id

Meskipun begitu, situs tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan. 

Di dalam situs tersebut juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM. 

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda menjadi penerima bantuan atau tidak, ada cara lain. Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Deretan Bantuan yang Cair Desember 2020, Simak Selengkapnya Di Sini

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: TNI dan Polri Jaga Ketat Kantor PT Bio Farma Tempat Penyimpanan Vaksin Corona Sinovac

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Baca Juga: Dapatkan Saldo OVO Gratis Melalui Aplikasi ini, Dapatkan Sekarang Juga

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu, 9 Desember 2020

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pastikan Namamu Ada! Cek Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***


 

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah