Menteri Sosial Juliari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Ini Jumlah Kekayaannya

- 6 Desember 2020, 12:38 WIB
Menteri Sosial Juliari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Ini Jumlah Kekayaannya.
Menteri Sosial Juliari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Ini Jumlah Kekayaannya. /Instagram Mensos Juliari

 

LAMONGAN TODAY - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang menjadi wakilnya di Kementerian Sosial mengenai bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 mempunyai jumlah kekayaan Rp47.188.658.147.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id, terakhir Juliari melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang didapatkannya selama tahun 2019 dengan jabatan Menteri Sosial.

Kekayaan yang dimiliki Juliari dari tanah dan bangunan sejumlah Rp48.188.042.150. Sebarannya yaitu sembilan tanah dan bangunan bertempat di Jakarta Selatan, Bandung, Bogor dan Simalungun, dan dua bidang tanah di Simalungun.

Baca Juga: Segera Cari, Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cek di pembiayaan.depkop.go.id

Juliari juga mempunyai harta dari alat transportasi dan mesin yaitu satu unit mobil Land Rover Jeep seharga Rp618.750.000.

Juliari mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Jumlah kekayaan Juliari sebetulnya Rp64.773.503.866. Akan tetapi, Juliari juga mempunyai utang senilai Rp17.584.845.719 sehingga jumlah kekayaannya saat ini Rp47.188.658.147.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi RAM Menggoda 6 Desember 2020: Redmi Note 9 Pro, Mi 8 Pro, Mi Mix 3, Cek Di Sini

Juliari ditetapkan menjadi tersangka penerima suap beserta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap, yaitu dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dugaan KPK, Mensos menerima suap sejumlah Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru 6 November 2020 Edisi di Bawah 1 Juta, Cek Selengkapnya di Sini

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara unai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Tiba di Gedung KPK untuk Menyerahkan Diri

Sehingga jumlah suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Nugroho

Sumber: elhkpn.kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x