Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit? Ini Penjelasan dari Polisi
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 sehingga KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sementara itu, kekayaan Ajay diketahui lebih dari Rp 8,1 miliar dan ia terakhir kali melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi.***