Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun sejauh ini, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Bantuan PKH Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Ok, nanti diekspose detilnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ***