Ada Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Akses Situs apb.kemdikbud.go.id dengan NIK KTP

20 November 2020, 04:05 WIB
IlustrasiAda Bantuan Rp1 Juta, Akses Situs apb.kemdikbud.go.id dengan NIK KTP. /ANTARA FOTO/Ardika/am

LAMONGAN TODAY -- Ada bantuan Rp1 juta dengan mengakses situs apb.kemdikbud.go.id. Di situ, anda hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ayla Trending di Twitter, Ternyata Gara-gara Kisah Ayla vs CBR1000RR

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya," kata Hilmar, dalam siaran pers yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

"Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” katanya.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan."

"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar.

Baca Juga: Ada Dana Rp 80 Miliar dari Kemendikbud Untuk Bantu Pelaku Seni dan Budaya, Cek Selengkapnya

Sementara itu untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Hilmar mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Baca Juga: Ada Dana Rp 80 Miliar dari Kemendikbud Untuk Bantu Pelaku Seni dan Budaya, Cek Selengkapnya

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar.

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Acer Aspire 3: Laptop Gaming Spek Tinggi Termurah Dikelasnya

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi mulanya berlangsung hingga 15 November 2020. Namun, Kemendikbud telah memperpanjang hingga 25 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta perorang.

Baca Juga: Timnas U-19 Dihiasi Wajah-Wajah Baru, Ini Daftar Pemainnya

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Ini Sudah Turun Jauh, Mulai Rp500 Ribuan, Ada Xiaomi Redmi 4A, Redmi 8, Redmi 9A

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB.

Sementara untuk tahap II, mulanya ditargetkan 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Kemenkominfo Usulkan Batasan Usia Pengguna Medsos, Sebelum 17 Tahun Dilarang

Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya. Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.*

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler