Jangan Sampai Batal, Bantuan PKH Rp300 Hanya Dicairkan Melalui Rekening Ini

15 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi: Rekening. /PIXABAY/mohamed_hassan

LAMONGAN TODAY -- Program Keluarga harapan (PKH) dikucurkan sebesar Rp300 ribu hanya dikucurkan ke sejumlah rekening. Oleh karena itu, jangan sampai rekening anda bermasalah.

Untuk diketahui, cara cek penerima bantuan PKH sebesar Rp300 ribu dapat mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id. Jika anda telah termasuk dalam daftar penerimaan segera lengkapi persyaratannya.

Namun jika sudah tertera tetapi sama sekali belum menerima bantuan segera hubungi nomor WhatsApp (WA) dan email resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Non-PKH Dengan Menggunakan KTP atau KIS, Cek Persyaratan Lengkapnya

Bantuan PKH ini diberikan pada April-Juni 2020 dengan nilai Rp600 ribu kini menjadi Rp300 ribu per bulan.

BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi termasuk DKI Jakarta.

Bantuan PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Harga Hp Huawei Ini Anjlok di November 2020, Simak Harga dan Spesifikasinya

Adapun rincian untuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu yakni sebagai berikut:

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru dan Terlaris Pertengahan November 2020, Ada Samsung A01, M31, A71, A51

Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau mengalami masalah dalam pencairannya bisa melakukan cara berikut:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Menikah, Ini Rekayasa Lalu Lintas Petamburan

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketik ulang kode captcha yang sesuai dengan tampilan.

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Motor CBR Ini Diskon 8 Jutaan Hingga Desember 2020

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Bocoran Harga Yamaha Mio M3 Terbaru, Ini 4 Pilihan Warnanya

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Diapresiasi Gubernur Jatim, Bupati Lamongan Ingatkan Jajarannya Terus Berinovasi

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sedangkan cara untuk mencairkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

- Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain

- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Termahal, Dipersenjatai Spesifikasi Dewa, Ada Redmi K30 Pro, Mi 10 5G

- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Masukkan KTP dan Nomor Rekening di Situs apb.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan dari Rp1 Juta/Orang

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*

Editor: Nugroho

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler