Gara-Gara Ini, Kemnaker Minta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembalikan Bantuan, Kamu Termasuk?

19 Oktober 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Ida fauziyah Kemnaker Minta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembalikan Bantuan. /Foto: Instagram@kemnaker//

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai bantuan pun dikucurkan untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu bantuan yang dikucurkan, yakni BLT Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord ‘Kukira Kau Rumah’, ‘Kau Datang Tatkala Sinar Senjaku Redup’

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasan dan Cara Mendaftarnya, Persiapkan Diri!

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi, Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Baca Juga: Lirik Lagu 'Angin Dalu' - Woro Widowati, Lengkap dengan Video Klip

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjangan 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Penjelasannya

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.* (PRMN/Mantra Sukabumi)

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler