Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp500 Ribu Per KK, Syaratnya dengan Menunjukkan KTP atau KIS

18 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi bantuan Rp500 ribu per KK. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

LAMONGAN TODAY -- Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat.

Salah satu upayanya yakni dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik dari kementrian maupun dari lembaga-lembaga negara lainnya.

Tak banyak yang tau, ternyata Pemrintah juga mengucurkan Bantuan Sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal

Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat KIS pada situs Kemensos.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp4,5 triliun rupiah.

Baca Juga: Kemnaker Segera Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Jadwal Selengkapnya

9 Juta penerima akan menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti yang dikutip dari laman belum lama ini.

Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Arsenal, Tak Ada de Bruyne

Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKS. KKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini

1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.

2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera. KKS ini, akan berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Manchester City vs Arsenal Tak Diperkuat Kevin de Bruyne

Sebagai Informasi, proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Lalu pemegang kartu bisa mencairkannya melalui ATM atau Kantor Cabang atau e-warung. Untuk mengeceknya, Anda bisa klik tautan laman Kemensos cekbansos.siks.kemsos.go.id .

Pertama, Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Analisis Manchester City vs Arsenal: Cityzen Hanya Raih Satu Kemenangan

Kedua, Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Setelah itu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

Terakhir, Klik cari ‘keterangan bansos’, dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 500 ribu atau tidak.

Baca Juga: Sipnosis Valerian and The City of Thousand Planets, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Cara lain juga bisa Anda gunakan untuk mengecek kepesertaan penerima BLT 500 ribu per KK melalui aplikasi ini

- Unduh aplikasi SIKS-Dataku di playstore jika Anda menggunakan smartphone android

- Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

Baca Juga: Waduh, Pekerja yang Tidak Memenuhi Syarat Ini Diminta Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.(Jurnal Presisi)

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi dengan judul; Baru! Cek Dengan KTP Atau KIS dan Dapatkan Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Dengan Cara Ini, bantuan tersebut bertujuan untuk mengurangi masyarakat ditengah pandemi.*** (Jurnal Presisi)

Editor: Nugroho

Sumber: Jurnal Presesi

Tags

Terkini

Terpopuler