Bantuan Rp300 Ribu Per KK Diperpanjang Hingga 2021, Cek Syaratnya Berikut: Jangan Beli Rokok

15 Oktober 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi: Bantuan Rp300 Ribu. /PIXABAY/EmAji/

LAMONGAN TODAY -- Berbagai bantuan dari pemerintah terus disalurkan.

Bantuan itu, sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat akibat terdampak Covid-19.

Selain itu, pemeritah juga berupaya memeratakan penyaluran bantuan dengan cara memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara saat meninjau penyerahan BST di Surabaya pada pekan lalu.

Menurut dia, program BST yang sudah berjalan sejak April sampai Desember 2020 ini nantinya akan dilanjutkan pada Januari sampai Juni 2021.

Meskipun nilainya tidak seberapa, lanjut dia, namun bantuan itu dinilai cukup bermanfaat khususnya untuk keluarga ekonomi rendah karena bisa digunakan untuk keperluan mendesak khususnya pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Modal KTP dan SKU Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta ke Rekening, Segera Daftarkan Diri Anda!

"Jadi jangan digunakan untuk beli rokok, nanti kasihan istri dan anaknya tidak kebagian," kata Juliari melalui keterangan tertulis Kemensos yang dikutip lamongantoday.com dari halaman resmi Kemensos.

MENTERI Sosial, Juliari Batubara.* AMIR FAISOL/PR

Cara untuk mengetahui apakah keluarga kita dapat bantuan ini atau tidak, bisa cek di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Spesifikasi Realme 7 Pro dan Realme C17, Intip Bocoran Lengkap dan Harganya, Baru Saja Rilis!

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada keluarga dengan syarat bukan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.***

Editor: Nugroho

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler