Hore! Bioskop Hingga Kawinan Bisa Digelar Selama PSBB Transisi DKI Jakarta, Ini Syaratnya

11 Oktober 2020, 14:09 WIB
Hore! Bioskop Hingga Kawinan Bisa Digelar Selama PSBB Transisi DKI Jakarta, Anies Baswedan Ajukan Syarat Ini /HUMAS PEMKOT BANDUNG/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 Oktober 2020. 

Sebelumnya, DKI Jakarta menerapkan rem darurat dengan memperketat PSBB Total.

Gubernur DKI Jakarra Anies Baswedan menyatakan, PSBB Transisi diterapkan selama dua pekan dimulai 12-25 Oktober.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Dimulai Besok, Anies Baswedan: Jika Kasus Covid Meninggi Rem Darurat Lagi

Anies menyebut pemberlakuan PSBB transisi  didasari dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta.

Selama PSBB transisi, sejumlah aktivitas di dalam ruangan yang sebelumnya dilarang kini mulai diizinkan. 

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diumumkan Anies Baswedan Hari Ini, Masyarakat : Jika Diperpanjang Kami Sulit Makan

Aktivitas di dalam ruangan di antaranya seperti nonton bioskop, rapat, pelatiyan, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan syarat yang ketat saat aktivitas bioskop, pernikahan, hingga kegiatan indoor lainnya. Utamanya adalah  harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Artis Ini Ramaikan Peluncuran OPPO Reno 4 F Besok, Catat Harga dan Spesifikasinya

"Pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Anies dalam siaran pers, Minggu, 11 Oktober 2020. 

Tak hanya itu, beberaoa syarat lain yang harus dilewati adalah mengajukan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.

Baca Juga: Rocky Gerung Dukung Nikita Mirzani Kritik Ketua DPR RI Puan Maharani: Nikita Betul-Betul Bermutu

Syarat lainnya yakni  dalam satu gedng kapasitas maksimal 25% , jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai).

Selain itu, alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, petugas memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler