Polisi Amankan Peredaran Sabu di Perbatasan Indonesia, Tiga Pelaku Diamankan

22 Juli 2022, 23:33 WIB
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

LAMONGAN TODAY - Kepolisian Daerah Kaltara, melakukan pengungkapan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan.

Tim dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kel. Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. 

Bertempat Di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Press Release di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, didampingi oleh Irwasda Polda Kaltara, Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Dir Resnarkoba Polda Kaltara, Kabid Propam Polda Kaltara, Kabid Humas Polda Kaltara, dan Kapolres Nunukan.

Baca Juga: Prajurit Petarung Yonmarhanlan I Lari 3.200 Meter untuk Ukur Kemampuan Fisik

Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan peran yang berbeda, IH (32), ND (38), dan AA (44).

Awalnya pelaku (IH) dan (ND) mendapat tawaran dari seseorang berinisial (EZ) warga negara Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama.

Paket diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari tawau malaysia hingga ke bambangan sebatik nunukan dan berlanjut ke palu. 

Baca Juga: Kapolres Jember Turun Jalan Atur Lalu Lintas, Tak Ada Petugas?

Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku (ND) ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia tepatnya di titik patok 3 (tiga) batas Indonesia-Malaysia.

Pelaku masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan sebanyak 5 (lima) karung yang diakui isinya sebagai sembako.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa didalam karung tersebut berisikan narkotika gol 1 jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh guan yin wang.

Baca Juga: Keajaiban UMKM Media di Usia 45 Tahun, Selamat Ulang Tahun Agus Sulistriyono

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

Editor: Nugroho

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler