Ungkap Jaringan di Kampung Ambon, Polisi Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,31 Gram Ganja Senilai 2,8 Milyar

- 27 Mei 2022, 20:50 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja. /Humas Polres Jak Bar/ANTARA

LAMONGAN TODAY - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26). 

Hasil ungkap ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan komplek permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram

Baca Juga: Emmeril Khan Mumtadz Ditemukan, Adik Ridwan Kamil Buka Suara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba.

"Ke 2 orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat, 27 Mei 2022. 

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan kanit 3 Akp Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan Kampung Ambon.

Baca Juga: Tak Kurang atau Lebih, Semen Padang Kontrak 11 Pemain, Kabau Sirah Siap Naik Level ke Liga 1?

"Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," ucap Pasma.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x