Ungkap Jaringan di Kampung Ambon, Polisi Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,31 Gram Ganja Senilai 2,8 Milyar

- 27 Mei 2022, 20:50 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja. /Humas Polres Jak Bar/ANTARA

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1) kami mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF pada Hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2). 

Baca Juga: Bergairah dan Termotivasi, Girangnya Pemain Persija Bakal Tampil di Hadapan The Jak Mania

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik Klip Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild.

Kemudian, 1 (satu) Plastik Klip berisi 4 (empat) Linting Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 3,31 (Tiga Koma Tiga Puluh Satu) Gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

"Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar 22 Pemain Timnas U-19 yang Siap Bertarung di Prancis, Ada Ronaldo Kwateh

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) Paket Besar Plastik Warna Bening Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.500 (Seribu Lima Ratus) Gram.

Kemudian, 9 (sembilan) Plastik Klip yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto total 916,31 (Sembilan Ratus Enam Belas Koma Tiga Puluh Satu) Gram, dan 1 (satu) Plastik Klip Sedang Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 69 (Enam Puluh Sembilan) Gram.

Lalu, 2 (dua) Buku Catatan Penjualan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dari dalam rumah kost tersangka.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah