Ungkap Jaringan di Kampung Ambon, Polisi Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,31 Gram Ganja Senilai 2,8 Milyar

- 27 Mei 2022, 20:50 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja. /Humas Polres Jak Bar/ANTARA

Baca Juga: Manajemen Semen Padang Nyatakan Rekrutan Anyar Sesuai Permintaan Pelatih, Target Lolos ke Liga 1 Indonesia

"Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah