LAMONGAN TODAY - Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah bakal melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 3 bakal mulai diberlakukan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Panas! Hasil Sidang Keputusan Hak Asuh Gala Sky, Doddy Ayah Vanessa Bikin Panas Ruang Sidang
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy.
Inilah sejumlah poin penting peraturan yang diberlakukan ketika PPMK Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Baca Juga: Masker Katup Tidak Aman Cegah Penyebaran Virus COVID-19? Inilah Penjelasannya
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Jungkook BTS Malu-malu Berdiri di Sebelah Rapper Seksi Megan Thee Stallion, ARMY Gemas
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "10 Aturan PPKM Level 3 yang Akan Diterapkan saat Libur Nataru."(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat)***