Kubu KLB Moeldoko Belum Menyerah Usai Ditolak PTUN, Rencanakan Opsi Revisi Gugatan

25 November 2021, 07:45 WIB
Suasana saat KSP Moeldoko hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Endi Ahmad.

LAMONGAN TODAY - Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyampaikan ada kemungkinan pihaknya akan merevisi gugatan setelah permohonan mereka tidak diterima PTUN Jakarta.

“Oleh karena gugatan kami dinyatakan NO oleh majelis hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua langkah hukum," kata Juru Bicara KLB, Muhammad Rahmad, saat jumpa pers secara virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.

Baca Juga: Vivo V23e, Seri HP V23 yang Miliki Kamera Selfie 50 MP, Simak Harga, Spesifikasi, dan Tanggal Peluncurannya

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim tidak menolak gugatan pihak KLB, tetapi tidak menerima gugatan atau istilahnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO,” sebut Rahmad.

Ia menjelaskan gugatan berstatus tidak diterima atau N.O berbeda dengan gugatan ditolak dikutip dari Antara.

Baca Juga: Urban Dictionary Jadi Trend Baru Instagram, Simak Penjelasan dan Cara Menggunakannya

“Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima, sedangkan gugatan ditolak bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” kata dia.

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan, tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan pihak KLB.

KLB Deli Serdang pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Fakta Unik Jerome Powell, Mantan Menkeu Trump yang Ditugaskan Joe Biden Pulihkan Ekonomi AS

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, sebagai ketua umum Partai Demokrat versi mereka. Hingga saat ini Moeldoko adalah kepala Staf Presiden. 

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB. Bagi KLB, putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap (inkraacht).

“Keputusan PTUN Jakarta tersebut tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, karena undang-undang menjamin ada masa tenggang 14 hari,” ujar dia.

Baca Juga: Nokia 5.4 Dibekali Snapdragon 662 Pesaing Oppo A95, dengan Harga Murah untuk HP Merk Eropa

Walaupun demikian, Rahmad menyampaikan KLB tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta.

“Ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang, masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata dia.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler