Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

- 14 Oktober 2021, 14:47 WIB
Sejumlah kader Partai Demokrat bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil atau Judicial Review oleh Yusril Ihza Mahendra
Sejumlah kader Partai Demokrat bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil atau Judicial Review oleh Yusril Ihza Mahendra /Dok. Partai Demokrat

LAMONGAN TODAY - Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020," jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis 14 Oktober 20201.

Baca Juga: Hasil Thomas Cup Indonesia vs Taipei: Ginting Menang dari Chou Tien Chen, Fajar/Rian Tampil Gemilang

”Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelasnya.

Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis.

Hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Baca Juga: Sinopsis Film Mortdecai, Seorang Seniman sekaligus Penipu Ulung dalam Bahaya usai Tipu Gangster Hong Kong

Ia mengatakan menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x