Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

- 14 Oktober 2021, 14:47 WIB
Sejumlah kader Partai Demokrat bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil atau Judicial Review oleh Yusril Ihza Mahendra
Sejumlah kader Partai Demokrat bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil atau Judicial Review oleh Yusril Ihza Mahendra /Dok. Partai Demokrat

"Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto. 

Baca Juga: Awas Kaget! 5 Fakta Mencengangkan di Thailand, Salah Satunya Sulit Bedakan Ladyboy dengan Perempuan Asli

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x