Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Ihwal Kabur Karantina

21 Oktober 2021, 11:36 WIB
Rachel Vennya. /Instagram.com / @rachelvennya

LAMONGAN TODAY - Selebgram Rachel Vennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu, terkait dirinya untuk diperiksa terkait kasus dugaan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Akan hadir insya Allah," kata Rachel saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Sempat kena Penyakit Autoimun, Enzy Storia ungkap Mukjizat dalam Hidupnya dapat Sembuh Hanya Hitungan Jam

Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Baca Juga: Rahasia di Balik 2 Item yang Direvamp, Ternyata Moonton Buff Hero Uranus dengan Gaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri dikutip Antara.

Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: 34 Tahun Tragedi Bintaro Berlalu, Mengenang Kecelakaan Kereta Paling Tragis dalam Sejarah Perkeretaapian

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler