Silih Berganti, Polisi Gilir Pemeriksaan Para Saksi Atas Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

16 September 2021, 11:26 WIB
Kebakaran Lapas I Tangerang. /Instagram @yasonna.laoly

LAMONGAN TODAY - Penyidikan terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September 2021 lalu masih terus bergulir.

Terkini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi tambahan.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: 5 Rahasia Sederhana Menjaga Pola Makan Sehat, Mampu Kurangi Resiko Penyakit

Tubagus tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas saksi yang diperiksa.

Namun ia menyebut 6 orang merupakan petugas Lapas dan dua sisanya warga binaan yang selamat dari peristiwa naas tersebut.

"Karena masih perlu pendalaman lagi, (yang diperiksa) ada dari warga binaan dan petugas Lapas. Kapasitasnya masih saksi," jelasnya dikutip dari PMJ.

Baca Juga: 15,7 Juta Subscribers Deddy Corbuzier Terancam Kabur, Penyebabnya Nyinyir Pada Hafiz Al Quran

Sebelumnya, penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Selasa (14/9/2021) lalu.

Sembilan orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan dan Kasie Perawatan serta dua warga binaan.

Kemudian dilanjutkan pada Rabu 15 September 2021 penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan warga binaan selamat dari kebakaran yang menewaskan 48 orang.

Baca Juga: On Fire! Cetak Quattrick, Sebastien Haller Jadi Pahlawan Ajax saat Lumat Sporting 5-1

Dalam penyidikan kasus kebakaran ini, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kealpaan.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jika telah ditentukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler