Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Maling Uang Rakyat, KPK Dapat Dukungan Dari Warga

4 September 2021, 11:37 WIB
Bupati Budhi Sarwono. @budhisarwono /

LAMONGAN TODAY - Spanduk yang berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Hal itu, seusai penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono oleh KPK.

Dari pantauan di Banjarnegara, Sabtu, spanduk-spanduk yang dibuat oleh Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) dan Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) itu terpasang di sekitaran Alun-Alun Banjarnegara.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Maling Uang Rakyat, Segini Kekayaan Bupati Banjarnegara

Salah satu spanduk tersebut bertuliskan "Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara, FBB & Forjasi".

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Forjasi Imam Nafan mengakui jika pihaknya yang memasang spanduk-spanduk tersebut pada Jumat 3 Agustus 2021 malam sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah menyelamatkan Kabupaten Banjarnegara.

"Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara," ucapnya berharap.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Bantah Dapat Fee Proyek Rp2,1 Miliar: Insyallah Tidak Pernah

Ia mengatakan sejak Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara pada tahun 2017, banyak CV di kabupaten itu yang tidak mendapatkan proyek.

Selain itu, kata dia, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.

"Mulai dari 2017 di perubahan (APBD Perubahan, red.). Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Duga Bupati Banjarnegara Maling Uang Rakyat Dengan Fee Hingga Rp2,1 Miliar, Proyek Pekerjaan Dilonggarkan

Seperti diwartakan, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini."

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9) malam.

Baca Juga: Ungkap Labolatorium Narkoba Jaringan Internasional asal Iran Di Perumahan Mewah Tangerang, Polisi Gandeng DEA

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Baca Juga: Episode Spesial 'Released', BTS dan Chris Martin Bakal Ungkap Inspirasi Tantangan YouTube Shorts

Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler