Masyallah, 20 DPRD wilayah Ini Diperiksa Kejaksaan Ihwal Maling Uang Rakyat

31 Agustus 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi Korupsi. /PIxabay/janeb13/

LAMONGAN TODAY - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, sudah diperiksa kejaksaan negeri setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi alias maling uang rakyat di Sekretariat DPRD.

"Baru sebatas dimintai klarifikasi saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril, kemarin dikutip dari Antara.

Kendati begitu, Dasril masih enggan membeberkan 20 nama-nama wakil rakyat Tanjungpinang tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Klaim Asuransi Lebih Muda, No 6 Bikin Geleng-geleng Kepala

Mereka merupakan mantan anggota DPRD periode 2017-2019 maupun yang masih aktif.

Pada hari ini, kata dia, tiga anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2017-2019 kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanjungpinang.

Yaitu Ade Angga, Ery Syahrial, dan Petrus M. Sitohang.

Baca Juga: Tipu Artis dengan Ngaku Utusan Jokowi Hingga Raup Duit Puluhan Juta, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Menurutnya pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Dasril belum dapat merinci lebih jauh mengenai indikasi kasus korupsi yang sedang diselidiki.

"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ucapnya. 

Baca Juga: Cara Dian Sastro Ajarkan Anak Bahaya Covid-19 Bisa Ditiru, Bisa Ditiru Keluarga Sehat Indonesia

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, inidikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler