7 Cara Klaim Asuransi Lebih Muda, No 6 Bikin Geleng-geleng Kepala

- 31 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan /Unsplash/ Michael Jin

LAMONGAN TODAY - Banyak masyarakat yang merasa kesulitan saat mengklaim asuransi, sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap produk perlindungan yang sudah mereka beli tersebut.

Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengungkapkan bahwa terdapat cara agar klaim asuransi berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan konsumen dan perusahaan.

"Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung. Setelah itu, tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan tersebut," ungkap Wayan Pariama dalam keterangan resminya, Selasa dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tipu Artis dengan Ngaku Utusan Jokowi Hingga Raup Duit Puluhan Juta, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Selain itu, terdapat tujuh cara agar dapat dengan mudah mengklaim asuransi yang dimiliki oleh masyarakat.

1. Aktif 

Pelanggan harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Dokumen penting

Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari pihak kepolisian. Semua dokumen itu akan menjadi bukti perusahaan untuk menindak lanjut.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x