7 Cara Klaim Asuransi Lebih Muda, No 6 Bikin Geleng-geleng Kepala

- 31 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan /Unsplash/ Michael Jin

Baca Juga: Kejari Di Bengkulu Blokri Aset Tanah Milik BI, Tersangka Maling Uang Rakyat di BUMD

3. Tidak melanggar hukum

Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti terdapat pada pasal 3 tentang pengecualian yang berbunyi pengguna tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

4. Bukti kecelakaan

Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa KKN Unisda Lamongan, Menyala Institute Dirikan Rumah Inspirasi di Kadung Rembug

 

5. Wilayah kecelakaan

Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut dalam area-area tertentu misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan itu tidak termasuk perjanjian di awal.

6. Tidak ada unsur kesengajaan

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x