LAMONGAN TODAY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan akan menggelar sidang kasus suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial, Senin 26 Juli 2021.
Dalam sidang ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijadwalkan akan menjadi saksi.
"Tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, di antaranya Azis Syamsuddin," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikutip dari PMJ News.
Ali juga menjelaskan bahwa Azis telah mengkonfirmasi bakal menghadiri sidang tersebut.
Selain Azis, menurut dia, jaksa KPK juga akan memanggil mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, nama Azis ikut terseret kasus suap ini lantaran diduga memfasilitasi perkenalan awal antara penyidik KPK Robin dan Wali Kota nonaktif, Syahrial.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengguna Narkoba dan Penimbun Tabung Oksigen
Jaksa menyebut Syahrial awalnya datang ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis menawarkan untuk mengenalkan kenalannya yang bisa membantu mengurus kasus di KPK.
Kolega yang dimaksud Wakil DPR itu adalah Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Babinsa Koramil Brondong Terjun Langsung Bersama Bidan Desa Dan Tim Kesehatan Laksanakan Tracing
KPK menyatakan Wali Kota Syahrial terbukri telah menyuap penyidik Robin sebesar Rp1,695 miliar.
Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.***