LAMONGAN TODAY - Ada saja modus yang dilakukan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Di desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara, tiga oknum yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamankan.
Mereka kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga: Berteman Sejak Lama, Atta Halilintar Minta Ketua MPR RI jadi Saksi Nikahnya dengan Aurel Hermansyah
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan identitas ketiga tersangka antara lain, Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujarnya dikutip dari PMJ News.
Masih dari keterangan Kapolres, ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ungkapnya.