Bansos Dikucurkan PKH, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya Di Link Ini

21 Juli 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi; Bansos /Instagram.com/@kemensosri

LAMONGAN TODAY - Presiden Jokowi telah memerintahkan agar bantuan sosial (Bansos) segera dikucurkan minggu ini.

"Minggu ini harus keluar cepat-cepat, saya minta Kepala Bulog dan utamanya Menteri Sosial," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan melalui Akun Youtube Sekretariat Presiden (Setpres) pada Sabtu 17 Juli 2021.

Salah satu Bansos yang dimaksud yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijadwalkan memasuki tahap 3.

Baca Juga: Musim Pageblug, Baca Doa Ini Agar Rezeki Lancar

Bahagianya bagi masyarakat di tengah PPKM Darurat, Bansos tahap 3 disalurkan Juli 2021.

Dijadwalkan cair minggu ini, simak tata cara lengkap cek bansos PKH lengkap beserta linknya.

Bagi masyarakat yang yang termasuk sebagai penerima PKH dapat mengecek Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru 2 Jutaan dengan Spesifikasi Menggelegar, Ada Galaxy A22, A12, A30S

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Selanjutnya, masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan punya penerima manfaat.
3. Kemudian, masukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Masukkan nomor kode yang tercantum dan klik tombol pencari data

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Ini Alasan Jokowi: Untuk Menurunkan Penularan Covid-19

Untuk diketahui, Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH digulirkan untuk membuka akses bagi KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Pada 2021, pemerintah menargetkan bansos PKH dapat diberikan kepada 10 juta KPM.

Baca Juga: Berkah Raya Idul Adha 1442 H, Para Tahanan Di Polsek Ini Merasakan Nikmatnya Daging Kurban

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.

Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.

Penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi Ciduk Kurir Ekspedisi Warga Gubeng yang Akan Bersaksi Edarkan Ribuan Pil Koplo

Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Seperti yang telah disebutkan, bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH untuk tahap 3 pada Juli 2021.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi dan Latin Mempan Usin Jin, Dapat Diamalkan Setiap Hari

Pencairan bansos PKH Kemensos ini bakal dilakukan melalui Bank HIMBARA yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BNI.

Pengecekan penerima bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui wesbite DTKS Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler