Virtual Police Siap Beri Peringatan Pengumbar Kebencian di WhatsApp Group

13 Maret 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi Virtual Police. /Pixabay/Alexas_Fotos/

LAMONGAN TODAY - virtual police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi di Indonesia.

Hal itu, untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepolisian siap memberikan peringatan jika percakapan tersebut dipakai untuk mengumbar ujaran kebencian maupun fitnah.

Baca Juga: Sosok Polwan Tangguh Kompol Rosana Albertina Labobar Tempuh Medan Ekstrem Susuri Ladang Ganja

"Kalau WA grup kan bisa. Misalnya ya ada di grup itu. Kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ahmad Ramadhan melanjutkan, pada prinsipnya virtual police memperingati akun-akun agar tidak menyebarkan kebencian. Apapun platformnya termasuk WA bisa dipantau oleh virtual police.

"Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita. Jangan, artinya kita sampaikan semua bisa kena," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Awas Kaltim Rawan, 82 Masuk Kategori Bahaya Narkoba

"Jangan berpikir, kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak!," tambah Ahmad.

Namun, dirinya membantah bila virtual police menyadap WA. Menurutnya, tujuan virtual police untuk memantau, memberi edukasi dan peringatkan kepada akun-akun memposting bersifat ujaran kebencian.

"Jangan sampai postingan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang memposting tersebut. Dan tentu efeknya yang kita cegah. Efek dari postingan tersebut akan menjadi SARA, dan lain-lain koreksi itu, bukan sadap," tegasnya lagi.

Baca Juga: Netflix Kembangkan Pendeteksi Kecurangan Pembagian Password

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan," tandasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler