Berikan Vaksin COVID-19 Kepada Tahanan, KPK: Tugas Negara Berikan Perlindungan Kepada Segenap Bangsa Indonesia

25 Februari 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 untuk para tahanannya yang mendapatkan kritik sebab bukan prioritas kelompok penerima vaksin.

"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan vaksinasi menggandeng Komite Penanganan COVID-19 untuk semua insan KPK dan para pihak yang berhubungan di lingkungan KPK.

Baca Juga: Lirik Lagu Fix You – Coldplay yang di Cover BTS

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Firli.

Ia mengatakan tahanan KPK adalah salah satu pihak yang rawan untuk terinfeksi dan menularkan COVID-19 sebab banyak berinteraksi dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak berhubungan lainnya.

"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," ucap Firli.

Baca Juga: Lutfi Agizal Diduga Sindir Jordi Onsu, Ruben Onsu: Sebut Nama Aja Bro Biar Asik

Ia menjelaskkan bahwa KPK melakukan vaksinasi COVID-19 untuk semua pegawainya, termasuk pihak-pihak yang berhubungan antara lain petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang berkegiatan di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," tuturnya.

Kesehatan tahanan, kata dia, juga menjadi penting untuk bisa mempermudah proses penyidikan dan persidangan perkaranya.

Baca Juga: Ayo Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 12, Cek Syaratnya Di sini

"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi COVID-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi. KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," kata Firli.

KPK, kata dia, juga menginginkan masyarakat Indonesia dapat segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 sebab keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi.

Diketahui, dari jumlah 61 tahanan KPK terdata 39 tahanan yang sudah divaksinasi termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sedangkan 22 tahanan lainnya belum divaksin dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Yuhronur Efendi Dilantik jadi Bupati Lamongan, Ini Dia Visi dan Misinya

Sebelumnya, KPK menyelenggarakan program vaksinasi COVID-19 pada 18 Februari hingga 23 Februari 2021 kepada semua insan KPK, tahanan, jurnalis, dan pihak luar lain yang berada di lingkungan KPK.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler