Banyak Pasal Karet, Presiden: UU ITE Bisa Direvisi Jika Tidak Berikan Rasa Keadilan

15 Februari 2021, 23:33 WIB
Presiden Jokowi. /Foto: Setkab.go.id/

LAMONGAN TODAY - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya dapat meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila penerapan produk legislasi itu tidak memberikan keadilan untuk masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Lamongan Today dari Youtube Sekretariat Presiden dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin malam.

Presiden menegaskan supaya pelaksanaan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga: Pantau Penanganan dan Pencarian Korban Longsor, Khofifah Tinjau Lokasi Bencana Longsor Nganjuk

Apabila tidak bisa memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen agar menghapus pasal-pasal karet yang terdapat pada UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE itu dapat menjadi hulu dari permasalahan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE yaitu untuk menjaga ruang digital Indonesia supaya lebih bersih, sehat, beretika, dan dapat digunakan secara produktif. Akan tetapi, dia tidak ingin implementasi UU itu malah menimbulkan rasa ketidakadilan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama KPK Berkomitmen Cegah Korupsi dan Gratifikasi pada Operasionalnya

Belakangan, kata Kepala Negara, UU ITE banyak dipakai oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Tetapi dalam penerapannya, sering timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memberikan rasa keadilan.

"Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujarnya.

Kapolri juga diperintahkan agar menambah pengawasan pelaksanaan UU itu dengan lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Masih' dari Rossa, Gandeng Aktor Ki Do Hoon Jadi Model Video Musik

"Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, ahar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” pungkasnya.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: YouTube/Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler