LAMONGAN TODAY -- Sudah diketahui bersama bahwa BLT 2021 yang termasuk subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tak dianggarkan.
Tak lain, lantaran BLT ini cukup diharapkan bagi pegawai yang bergaji bawah Rp5 juta.
Kendati demikian, Menaker Ida Fauziyah sempat memaparkan terkait peluang keberlanjutan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Baca Juga: Link Video Syur Diduga Mirip Gabriella Larasati Durasi 14 Detik, Netizen Banjiri Telegram
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kemnaker.
Meskipun, Kemanaker memastikan tak mengganggarkan BLT subsidi gaji di APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021.
Perlu diketahui, serapan bantuan BLT subsidi gaji pada tahun 2020 masih belum 100 persen.
Lalu bagaimana distribusi Bansos 2021?
“Total realisasinya Rp29,4 triliun, persentasenya 98,91 persen. Sekarang dalam proses kami melakukan rekonsiliasi data oleh bank penyalur,” jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Awas Jatuh Cinta' dari Armada, Terinspirasi dari Kisah Cinta Mai dengan Istrinya
Oleh karena itu, masih ada upaya dalam menyalurkan BLT subsidi gaji ini.
Kemnaker menyampaikan, pihaknya tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya masih ingin mengamati perkembangan ke depan seperti apa.
Jika dirasa kondisi perekonomian belum kembali normal.
Maka, pihaknya memungkinkan untuk mempertimbangkan pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021.***