BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Cair Gara-gara NIK KTP Salah? Segera Lakukan Tindakan Berikut Ini

29 Januari 2021, 18:38 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Cair Gara-gara NIK KTP Salah? Segera Lakukan Tindakan Berikut Ini /https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id//Website BPJS Ketenagakerjaan

LAMONGAN TODAY -- BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dikucurkan oleh pemerintah.

Namun, ada saja kendala di tengah proses penyaluran. Meskipun, saat ini penyaluran BPJS Ketenagakerjaan hampir mencapai 100 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenapa BPJS Ketenagakerjaan tak diterima peserta.

Baca Juga: Akses Situs Prakerja.go.id untuk Peroleh Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12

Menaker menyebut terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak cair.

Adapun beberapa faktor tersebut, di antarnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama.

Kemudian, rekening tidak sesuai dengan NIK KTP serta dibekukan.

Baca Juga: Pastikan Rekeningmu Aktif untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menyebut bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Sebab, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dibuka 2021, Jangan Ketinggalan!

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah.

Ia menyebut penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.

Jika NIK KTP tak vaid sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak cair, segera lakukan ini.

Baca Juga: Berkomitmen Ramah Lingkungan, Samsung Hapus Charger di Ponsel Galaxy S21

1. Pertama, bisa dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek kepesertaan kamu.

2. Cara kedua, bisa dengan WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910

3. Cara lainnya, dengan SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar (spasi) Saldo, nomor KTP, tanggal lahir dan nomor peserta.

4. Terakhir dengan download dan instal aplikasi BPJSTKU untuk android atau iOS.

Baca Juga: Adik Anggota DPR Ihsan Yunus di Panggil KPK terkait Kasus Suap Bansos

Selain itu, Menaker Ida menyatakan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera mendapatkan kepastian untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Ida.

Baca Juga: Dianggap Maksiat, Aldi Taher Bersikukuh Minta Deddy Corbuzier Hapus Video Podcast Bersama Dinar Candy

Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: HyunA Sebut Album Terbarunya 'I'm Not Cool' Adalah Buku Harian Berisi Kisah Hidupnya

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021). *

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler