Dapatkan Rp1,2 Juta Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

27 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi Dapatkan Rp1,2 Juta Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya /BPJS/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah telah meluncurkan program berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Rp1,2 juta rupiah.

Program itu, setidaknya telah diberikan dan sebagian sudah diterima para karyawan, tahap I dan II tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Menyimpan MPASI Yang Benar dan Aman yang Perlu Ibu Ketahui

Selanjutnya, pada gelombang ke tiga yakni tahun 2021, pemerintah sedang mengupayakan agar BLT BSU itu kembali dicairkan.

Untuk mendapatkan uang senilai Rp1,2 Juta melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, begini cara daftarnya.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” kata Menaker Ida, belum lama ini saat rapat bersama DPR.

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

Ia mengatakan, untuk tahun anggaran APBN 2021 memang pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

Namun Menaker Ida, sudah punya hasil evaluasi yang akan dia berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Jika mengacu ke syarat penerima BSU di tahun 2020, BLT subsidi gaji gelombang ketiga 3 dipastikan akan cair ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ole: Bruno Fernandes Habiskan 45 Menit untuk Latihan Eksekusi Tendangan Bebas

BLT subsidi gaji akan cair ke rekening penerima dengan nominal Rp2,4 juta.

Penyaluran dilakukan dua kali dengan nominal Rp1,2 juta seperti dikutip dari Insulteng dengan judul 'Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Dapatkan Rp1,2 Juta'.

SYARAT PENERIMA BLT SUBSIDI GAJI BPJS KETENAGAKERJAAN

1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Cara dapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, karyawan atau pekerjanharus memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Apa Itu Healthy Negativity? Yuk Kenalan

Cara mengecek statusnya cukup dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri.

 

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Mengusung Konsep Pernikahan Gladiator Romawi

Jika terdaftar, karyawan/pekerja dipastikan akan mendapatkan BLT subsidi gaji jika sudah dicairkan Kemnaker. ***(Situr Wijaya/Insulteng)

Editor: Nugroho

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler