Coba Cek Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di pembiayaan.depkop.go.id, Semoga Nama Anda Ada

26 Januari 2021, 09:38 WIB
Coba Cek Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di pembiayaan.depkop.go.id. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

LAMONGAN TODAY -- Apakah kamu sudah pernah mengunjungi situs pembiayaan.depkop.go.id.

Coba cek bantuan UMKM Rp2,4 juta di pembiayaan.depkop.go.id. Ada data nama penerima.

Data se-Indonesia Penerima Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BPUM ada di situs pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: Terbuka untuk se-Indonesia, Bantuan UMKM Rp10 Juta Melalui pembiayaan.depkop.go.id

Pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya dengan meluncurkan Program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam Program PEN terdapat berbagai macam bantuan diantaranya BPUM sebesar Rp2,4 juta. BPUM saat ini telah memasuki pencairan tahap II.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Resmi Bersama jadi Brand Ambassador Tokopedia Tahun 2021

Jika Anda sudah mendaftar di tahap II dan II silahkan melakukan pengecekan dengan cara mengunjungi situs pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia. 

Situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop UKM jika memang anda peserta yang telah dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Istri Hadang Mobil Suami Bersama Pelakor di Sulawesi, Sosoknya Bukan Sembarangan

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika anda memiliki permasalahan terkait bantuan BPUM atau UMKM ini. 

Perlu anda ingat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta juga bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Ada UMKM yang sedang menerima kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan dapat melakukan pengajuan bantuan ini.

Baca Juga: INNALILAHI, Satu Lagi Ulama Besar Wafat! Dimakamkan Siang Ini

Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. 

Meskipun waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020, pemeritah tetep berusaha maksimal dalam menyalurkan bantuan ini.

Pemerintah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.  

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Hujan Kilat di 3 Wilayah Jakarta Selasa 26 Januari 2021

Bagi UMKM yang sudah berkoperasi dan terdampak Covid-19, pemeritah memberikan alokasi anggaran untuk tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop-UKM.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan, bahkan tidak sedikit yang belum punya rekening di Bank, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, juga akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah dan disebut Banpres Produktif Usaha Mikro.

Langkah ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di tengah badai ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Memahami Perasaan Donny Van de Beek di Manchester United, Bruno Fernandes: I Feel You, Bro

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler