Dugaan Kasus Baru, BUMN Lagi-lagi Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri

23 Januari 2021, 17:46 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

LAMONGAN TODAY -- Kasus yang menjerat pentolan yang telah dilarang, Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) nampaknya belum usai.

Lagi-lagi, HRS kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh pihak BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: PENTING! Ada Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.

Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.

Baca Juga: [UPDATE] Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu, 23 Januari 2021 Menjadi 977.474

Salah satu di antaranya pihak yang menguasai lahan tersebut adalah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tutur kuasa hukum PTPN VIII.

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren itu, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Satu Juta Formasi Disiapkan, Guru Honorer Berpeluang Besar Menjadi PPPK dan CPNS di Tahun 2021

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN.

Baca Juga: Lirik Lagu Wes Tatas oleh Happy Asmara, Mengisahkankan Suasana Hati Ketika Putus Cinta

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Baca Juga: 5 Butir Janji PNS: Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia

Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.*(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler